Environmental Sustainability - we have choices"


Dari  keadaan bumi beberapa tahun ini sudah menjelaskan polusi udara,sampah plastik,dan macam"barang sekali pakai. 

We have choice, memang dari kata ini kita harus memilih mau menggunakan barang sekali pakai atau kita membawa alat" makan(tepak makan,tempat minum,sedotan,tempat minum,tas belanja,dll). Dan memang kita sebagai anak anak muda milenial harus melirik tentang kelestarian lingkungan hidup

Dibali pun sudah ada perda tentang larangan plastik sekali di pertengahan tahun 2019, dan para warga di pulai bali pun juga mengadakan gerakan pulau plastik, dengan kecanggihan teknologi sosial media dan band di bali seperti contoh band navicula pun menjadi influencer yang mengajak pemuda" di indonesia puasa plastik,tolakplastiksekali pakai 


Dan dari sisi company pun harus meminimalisir penggunakan plastik sekali pakaai pada kemasaan produknya, bisa jika ada kemauan sebagai contoh:

1.Penjualan pasta gigi di new zeland pun sudah tidak ada kardus untuk kemasaan,karena menurut perusahaan bisa menghabiskan banyaknya pohon 

2. Usaha kencantikan "THE BODY SHOP" brand yang sangat terkenal di dunia ini pun sudah berhasil menerapkan setiap customer yang memakai/langganan produknya bisa mendapatkan potogan harga,mendapatkan give away dengan syarat membawa wadah,botol yang sudah habis sebagai alat tukar. Serta dia pun menggunkan paper bagThe body shoop



3. "Sour sally" usaha pangan di ice cream yougrt usaha ukm di indonesia menemukan tas plastik yang dari tepung tapioka. Jika tas plastik tersebut mengenai air maka tas tersebut bisa memurai layaknya tepung jika terkena air

4. "Life straw" merupakan usaha pembuatan tempat minum yang mempunyai kwalitas dapat memfilter air kotor menjadi air bisa di konsumsi

Tempat minum yang bisa memfilter dari semua air dan bisa di konsumsi


Bahwa salah satu bentuk Hak Asasi adalah hak untuk menikmati lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagaimana telah diatur dalam: 1) Pasal 28 H Ayat (1) UUD 1945 yang dengan tegas menyatakan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan”; 2) Pasal 9 Ayat 3 UU No.39/1999 tentang HAM menyetakan bahwa “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”; 3) Pasal 65 Ayat (1) UU No.32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia”.

Berikut adalah video yang mampu menjadi contoh untuk pribadi kalian yang ingin mengubah kebiasaan kalian plastik sekali pakai

Komentar

Postingan Populer